Kegiatan Asesmen Madrasah (AM) terdiri dari dua yaitu Pertama AM Formatif yang bertujuan untuk melihat capaian proses perkembangan, kemajuan pembelajaran dan yang ke dua Asesmen Sumatif yang dilaksanakan kepada peserta didik kelas akhir jenjang pendidikan madrasah untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik sesuai Standar Kompetensi Lulusan yang telah ditetapkan. AM ini merupakan pengganti Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) dan Ujian Nasional (UN).
Fungsi dari asesmen madrasah menurut kepdirjen pendis nomor 901 tahun 2023 tentang standar oprasional prosedur (SOP) adalah untuk mengetahui pencapaian hasil belajar peserta didik pada akhir jenjang pendidikan sesuai standar kompetensi lulusan (SKL) yang sudah ditetapkan yaitu:
1. Mengukur capaian hasil belajar peserta didik
2. Umpan balik untuk perbaikan pembelajaran pada madrasah
3. Sebagai syarat kelulusan
Adapun syarat mengikuti asesmen madarasah adalah peserta didik terdaftar dikelas akhir, memiliki laporan hasil belajar lengkap mulai kls 1 sampai kls 6 semester ganjil (MI), dan berikutnya terdaftar di aplikasi pangkalan data ujian madrasah (PDUM).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar